Sunday, April 2, 2017

Persidangan Fenomenal

Kisah persidangan FENOMENAL..

Persidangan ini dialami langsung oleh saudara saya dipengadilan negeri jakarta selatan.

Dengan
Dipimpin Hakim Ketua SUPRAPTO sekarang hakim di PT jambi dan JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)

Pada saat pertama sidang dakwaan maka hakim suprapto sebagai hakim ketua menanyakan kepada terdakwa.

Hakim : apakah saudara tahu kesalahan saudara.

Terdakwa : saya tidak tahu yang mulia, kenapa negara merampas kebebasan saya. Sehingga saya seperti hewan yang hidup dalam sangkar.

Hakim : masa saudara tidak mengetahui salah saudara??

Terdakwa : Tidak pak hakim.

Hakim : memang saudara tidak membaca BAP sewaktu saudara ditangkap??.

Terdakwa : sampai saya duduk sekarang ini maka saya tidak pernah melihat bagaimana bentuk apalagi isi BAP saya.

Hakim : mengambil berkas BAP dan membuka bagian tanda tangan kemudian menyuruh terdakwa mendekat dan memastikan itu tanda tangan terdakwa.

Terdakwa : owh ini namanya BAP. Dan itu benar tanda tangan terdakwa.

Tetapi.
Kronologis penangkapannya yaitu terdakwa ditangkap didalam sebuah mobil sedang mengkonsumsi narkoba dan ditemukan heroin 1.1 gr dan shabu 0.7 gram didalam mobilnya..

Artinya :
Terdakwa juga sedang mengkonsumsi obat clrozaril yang artinya kondisi saat ditangkap maka terdakwa sedang teler atau fly berat.
BAP itu dibuat disaat terdakwa sedang teler akibat narkoba yang dipakai.
Jadi wajar jika terdakwa tidak mengingat apa isi dari BAP tersebut.

Untuk hal ini maka bisa dihadirkan saksi saksi dari para tahanan yang melihat kondisi awal pertama datang di sel maka terdakwa tak sadarkan diri.

Pernah sekali dokter bnn yang baik membantu meminta BAP saya kepada penyidik kusmawan karna terdakwa sama sekali tidak ingat isi BAP itu. Tetapi ibu dokter malah bertengkar hebat. Dan ibu dokter disuruh untuk membela institusi BNN dan bukan terdakwa.
Tapi penjelasan itu dianggap angin lalu oleh yang mulia hakim suprapto.

Hakim : intinya ini asli tanda tangan terdakwa kan.??

Terdakwa : ya benar.

Hakim : apakah tadi saudara terdakwa mendengar dakwaan jaksa nuraeni ?.

Terdakwa : sedikit mendengar tapi tidak mengerti. Apakah boleh saya meminta surat dakwaan untuk saya baca ulang?.

Hakim : melihat arah jaksa dan jaksa menggelengkan kepala yang artinya mungkin tidak ada kopi an lagi buat terdakwa.. kemudian hakim berkata biar saya yang menjelaskannya.
Jadi saudara terdakwa didakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 yang isinya barang siapa menyimpan memiliki atau menguasai narkotika gol 1 non tanaman..

Terdakwa : jadi salah saya karna menyimpan memiliki atau menguasai narkoba ya pak hakim?.

Hakim. : benar.. sudah mengerti sekarang?.
Terdakwa : belum pak hakim.

Hakim : loh..! Apalagi??.

Terdakawa :  kenapa rumah sakit atau dokter atau apotik atau toko bahan kimia itu tidak ditangkap juga ??.

Jelas mereka memiliki menyimpan dan menguasai sama seperti halnya saya..

Hakim : berfikir sejenak..
Kemudian
Hakim : mereka tidak memakai narkoba itu.. klo kamu kan memakainya.

Terdakwa : ohhh..  pak hakim tahu methadon ?..
Methadon itu heroin cair yang kekuatannya jauh diatas heroin biasa.

Tetapi pak hakim lihatlah kepuskesmas sekitar jam diatas jam 13.00..  maka pak hakim akan melihat ada banyak orang memakai methadon dengan enaknya.. bahkan mereka tidak ditangkap.
Padahal itu jauh lebih bahaya dari apa yang saya pakai pak hakim.

Hakim : diam dan berfikir sejenak sambil diskusi dengan hakim dikanan dan dikiri dia.

Kemudian
Hakim : jelas mereka tidak ditangkap karna mereka memiliki ijinnya. Saya tanya apakah kamu memiliki ijin juga?.

Terdakwa : ohh berarti narkoba diijinkan ya pa hakim.. sayangnya saya tidak punya ijin karna tidak ada yang memberitahukan bagaimana dan dimana mendapatkan ijin tersebut.

Dan andaikata masalahnya hanya di ijin saja.
Maka
Pak hakim boleh ikut saya sebentar dengan 3 orang polisi saja.

Hakim : untuk apa??.

Terdakwa : ya kita kejalan raya di depan.. lalu kita razia para pengendara kendaraan bermotor..  akan kita lihat ada banyak orang yang tidak memiliki ijin..
Dan apabila masalahnya hanya soal ijin maka kenapa saya diperlakukan berbeda.??.

Mereka itu yang ditahan adalah kendaraannya.. bukan orangnya.

Kenapa saya yang ditahan justru orangnya..

Padahal mobil atau motor jika dikendarai oleh orang yang tidak punya ijin maka akan berubah fungsi menjadi mesin pembunuh buat orang lain dan untuk yang mengendarainya.
Kalau narkoba saya paling membunuh diri saya sendiri dan bukan orang lain..

Hakim : sidang ditunda minggu depan sambil menahan malu karna pengunjung bertepuk tangan..

Masalahnya hanya soal ijin tapi perlakuannya berbeda..

Hasil sidang fenomenal dituntut dengan kejam 14 tahun oleh jpu nuraeni aco dan diputus sadis 17 tahun oleh hakim suprapto untuk bb 1 gram dan pasal 112 ayat 1 dimana maksimal hanya 12 tahun saja.

Ada apa dengan HUKUM negara ini?

#belajar_waras

No comments:

Post a Comment